Tiga Bulan Lagi, KLH Periksa Kesiapan Transisi Proyek Karbon ke PACM

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumpulkan 14 pemimpin proyekperdagangan karbonyang akan beralih ke mekanisme pencatatan Perjanjian Paris Pasal 6.4 atau Paris Agreement Crediting Mechanism (PACM).

Awalnya, 14 proyek tersebut mengikuti mekanisme pengembangan bersih dari Protokol Kyoto yang berakhir pada tahun 2020.

Batas akhir pengajuan (submission) permintaan transisi ke Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Namun, hanya satu dari 14 proyek yang telah melakukan transisi.

“Ternyata 14 proponentini niat (bertransisi), ya kami akan melanjutkan,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, saat diwawancarai setelah rapat dengan para pengelola proyek di Jakarta, Jumat (12/9).

  • Pemerintah akan Menghitung Jumlah Karbon yang Diserap oleh Kebun Sawit
  • BEI Mengatakan Terdapat Ketidakseimbangan antara Permintaan dan Penawaran Kredit Karbon di Indonesia
  • Kelompok APP Pertimbangkan Keterlibatan di Pasar Karbon

Ary mengatakan, jumlah karbon yang akan diperdagangkan dari 14 proyek tersebut mencapai 4,8 juta ton CO2e. Sementara itu, besarnya nilai transaksi belum dapat ditentukan. “Belum tahu, karena setiap proyek memiliki perbedaan,” ujarnya.

Gunakan Skema Pribadi ke Pribadi

Perdagangan karbon ini akan dilakukan melalui skemaprivate to private, yang dianggap sebagai penggerak investasi di pasar karbon.

Mengikuti skema Pasal 6.4 Kesepakatan Paris, Indonesia tergolong negara yang wajib mengurangi emisi gas rumah kaca.

“(Sebelumnya) Indonesia hanya jadi supplier negara memiliki kewajiban. Sekarang kita termasuk dalam negara yang diwajibkan,” kata Ary.

Ia menambahkan, kewajiban pengurangan emisigas rumah kacaHal ini juga terlihat dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (NDC). Sampai saat ini, dokumen tersebut telah selesai disusun. Namun, masih terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu diperhatikan.

Dokumen tersebut hanya menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum disampaikan ke UNFCCC menjelang COP30.

Leave a Comment