Ke mana Baterai EV Setelah Dibuang? Ternyata Ini Fungsinya

Lintaskriminal.co.id –– Sampah baterai kendaraan listrik (EV) menjadi masalah yang muncul di tengah upaya percepatan transisi energi bersih.

Meskipun kendaraan listrik dianggap lebih ramah lingkungan, sisa baterai bekasnya dapat menjadi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jika tidak dikelola dengan benar.

Dalam webinar bertajuk Baterei Kendaraan Listrik Bekas: Mengubah Sampah Menjadi Sumber Energi Baruyang diadakan Spora Institute, Minggu (14/9/2025), CEO Spora EV, Bowo Kusumo, menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki peraturan yang jelas mengenai pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik.

“Untuk sampah baterai kendaraan listrik, aturan pemerintah sudah jelas. Tidak diperbolehkan langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir karena termasuk limbah B3,” kata Bowo Kusumo kepada Lintaskriminal.co.id.

Bowo mengatakan bahwa baterai kendaraan listrik bekas dapat menimbulkan risiko lingkungan akibat kandungan bahan kimianya.

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah B3 yang memiliki izin serta kemampuan teknologi sesuai dengan standar yang berlaku.

Namun, Bowo menyoroti bahwa masalah utama justru berada pada sisi logistik dalam pengumpulan dan pengangkutan baterai bekas dari pengguna akhir menuju fasilitas pemrosesan.

Ini merupakan tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

“Masalah logistik sangat rumit. Contohnya, bagaimana mengumpulkan baterai bekas dari berbagai lokasi, termasuk daerah terpencil, serta memastikan pengangkutannya aman,” katanya.

Selain itu, Bowo menganggap definisi baterai bekas sebagai limbah belum sesuai.

Karena baterai kendaraan listrik yang tidak lagi dapat digunakan dalam mobil, masih memiliki kapasitas energi yang cukup untuk kebutuhan lain.

“Kondisi baterai mobil listrik bekas tidak selalu rusak parah. Umumnya masih memiliki kapasitas sekitar 60-70 persen. Hal ini masih bisa dimanfaatkan, seperti untuk sistem penyimpanan energi di rumah atau skala pabrik,” katanya.

Peristiwa ini memberikan kesempatan untuk memanfaatkan kembali baterai bekas sebelum benar-benar sampai pada tahap daur ulang atau penghancuran.

Beberapa perusahaan di dunia sudah mulai memperluas pengembangan merekasecond-life batteryyaitu penggunaan baterai bekas kendaraan untuk keperluan stasioner seperti penyimpanan energi matahari.

Indonesia, menurut Bowo, perlu memulai pembangunan sistem pemanfaatan ulang baterai kendaraan listrik. Hal ini akan mendukung prinsip ekonomi sirkular dan mengurangi beban limbah B3.

“Lebih baik kita memanfaatkan energi yang masih tersisa daripada langsung mengklasifikasikannya sebagai limbah. Hal ini dapat menjadi sumber energi baru,” tegasnya.

Spora EV saat ini sedang melakukan penelitian dan pengujian terhadap model pemanfaatan kembali baterai bekas dalam sektor rumah tangga maupun industri kecil.

Pada diskusi yang diadakan secara virtual, Bowo juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan kalangan akademisi dalam merancang sistem pengelolaan baterai kendaraan listrik yang berkelanjutan.

Tentu saja pihak terkait tidak mampu bergerak sendiri. Diperlukan adanya kebijakan yang mendukung, insentif, serta partisipasi masyarakat agar ekosistem ini dapat terbentuk.

Bowo menegaskan, tantangan ini tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga mengenai pendidikan masyarakat tentang kepentingan pengelolaan limbah baterai.

“Kesadaran masyarakat juga sangat penting. Jangan sampai baterai bekas dibuang sembarangan, karena risikonya sangat berbahaya bagi lingkungan,” ujarnya.

Webinar ini dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari para profesional energi, ilmuwan, hingga mahasiswa.

Diskusi berjalan dengan semangat membahas kemungkinan daur ulang dan penggunaan kembali baterai kendaraan listrik.

Semakin bertambahnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia, masalah pengelolaan baterai bekas diperkirakan akan semakin mendesak dalam beberapa tahun mendatang.

Leave a Comment