Lintaskriminal.co.id –– Pertumbuhan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia terus meningkat secara signifikan.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri pada bulan September 2025, jumlah kendaraan bermotor listrik mencapai 204.486 unit, sedangkan mobil pribadi listrik tercatat sebanyak 112.318 unit.
Namun, peningkatan penggunaan kendaraan listrik belum sepenuhnya sejalan dengan perkembangan infrastruktur pengisian baterai.
Berdasarkan data PLN pada Agustus 2025, hanya tersedia sebanyak 4.134 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta 1.902 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
SPKLU lebih banyak digunakan untuk kendaraan empat roda, tetapi secara detail, hanya 362 unit yang khusus dialokasikan untuk mobil listrik. Di sisi lain, jumlah pelanggan dengan pengisian daya di rumah mulai meningkat, tercatat sebanyak 50.857 pelanggan hingga saat ini.
Dalam webinar dengan tema “Baterai EV Bekas: Mengubah Limbah Menjadi Energi Baru”, yang diadakan via Zoom pada hari Minggu (14/9/2025), Eko Adji Buwono dari ENTREV menyampaikan bahwa Indonesia sedang mengikuti jalur pengadopsian kendaraan listrik yang serupa dengan Tiongkok dan Amerika Serikat.
“Kenaikan eksponensial biasanya muncul pada tahun keempat setelah adopsi awal. Di Tiongkok dan Amerika Serikat, hal ini terjadi pada 2020, dan kami memprediksi Indonesia akan mengalami situasi serupa pada 2028,” kata Eko.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, tingkat kendaraan listrik per stasiun pengisian listrik umum di Amerika Serikat mencapai 18:1, sedangkan di Tiongkok hanya 6:1.
Data Indonesia pada Desember 2024 menunjukkan rasio 17:1 dengan jumlah 53.764 unit KBLBB dan 3.163 SPKLU.
Dalam rencana pengembangan infrastruktur pengisian daya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada periode 2025 hingga 2030, terdapat dua skenario perkembangan:
-
Peningkatan secara linear pada periode 2025 hingga 2027, tetap mempertahankan rasio 17:1.
-
Peningkatan yang pesat pada periode 2028–2030, diiringi dengan naiknya produksi lokal dan penurunan harga KBLBB, dengan target rasio 15:1.
Pemerintah dan para pelaku industri diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur agar tidak terjadi ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan listrik dengan fasilitas pendukungnya.
Jika tidak, kecepatan kendaraan listrik bisa terhambat karena habis baterai di tengah jalan.